Pelancong Uni Eropa yang Hendak ke Inggris Dikenakan Biaya Rp 350 Ribu

https://lunetwork.org/ London – Wisatawan dari negara-negara Uni Eropa diharuskan memiliki Izin Bepergian Elektronik (Electronic Travel Authorisation atau ETA) jika ingin berkunjung ke Inggris, dengan tarif mulai dari 16 poundsterling (setara dengan Rp 350.000). Menurut laporan CNN pada Selasa (6/5/2025), kebijakan ini telah diberlakukan sejak awal April 2025. Dengan demikian, para turis yang sebelumnya tidak memerlukan visa untuk bertandang ke Inggris, kini wajib memiliki ETA.

Program ETA ini diperuntukkan bagi individu yang akan melakukan perjalanan singkat ke Inggris, yakni kurang dari enam bulan, untuk keperluan liburan dan bisnis. Penting untuk dipahami bahwa ETA berbeda dengan visa, melainkan sebuah bentuk dispensasi bagi wisatawan dan visa. Jika seseorang telah memiliki visa, mereka tidak perlu membayar ETA.

Berdasarkan informasi dari situs resmi pemerintah Inggris, selain pemegang visa, pihak-pihak lain yang juga tidak memerlukan ETA adalah mereka yang memiliki status kewarganegaraan ganda Inggris atau Irlandia.

Status kewarganegaraan ganda ini harus dibuktikan dengan paspor Inggris yang masih berlaku, paspor Irlandia yang masih berlaku, dan paspor lain yang sah yang mencantumkan hak tinggal di Inggris. Pengajuan ETA dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi UK ETA. Anda akan memerlukan paspor asli dan alamat e-mail, dengan opsi pembayaran menggunakan Visa, Mastercard, American Express, JCB, Apple Pay, atau Google Pay. Proses pengajuan ETA hingga diterbitkannya keputusan memakan waktu sekitar tiga hari kerja. Jika permohonan ETA dikabulkan, pemohon akan menerima e-mail konfirmasi. ETA berlaku selama dua tahun atau hingga masa berlaku paspor berakhir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

OSZAR »